Translate

Tampilkan postingan dengan label Standar Kinerja Kejagung. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Standar Kinerja Kejagung. Tampilkan semua postingan

Minggu, 21 April 2013

Kinerja Kejaksaan Daerah dalam Penanganan Korupsi



Integritas berarti melihat gambaran yang lebih besar, menemukan tujuan yang lebih besar
daripada diri Anda (Habitat for Humanity)
Komitmen terhadap keseluruhan (pemegang kepentingan) secara kolektif  (O.C. Tanner Company)


Tepat pada Hari Anti Korupsi Internasional, 9 Desember 2008 lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mempublikasikan telah menangani 16 kasus korupsi tahun itu, dan karenanya telah berhasil memenuhi standar kinerja yang ditetapkan  Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelesaikan lima kasus ke tahap penuntutan. Atas capaian tersebut, lembaga yang berkantor di Jalan Langko ini mendapat posisi dua terbaik se-Indonesia. Ironisnya, berbeda dengan keterangan Kejati NTB, SOMASI memberi nilai MERAH untuk kinerja Kejaksaan Tinggi NTB.[1]
Tulisan ini akan mengurai latar yang memunculkan dua penilaian yang berbeda terhadap kinerja kejaksaan tersebut, sekaligus membangun perspektif inovatif mengenai  indikator kinerja kejaksaan di tingkat daerah. Harapannya,  Kejati NTB dapat mengakomodir perspektif ini dalam kerjanya ke depan, termasuk dalam menyampaikan laporan kinerjanya kepada publik.